PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PENGAWASAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ACEH, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA DI WILAYAH ACEH, PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBE

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.