KEPUTUSAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 08 TAHUN 2003 TENTANG URAIAN TUGAS DAN HUBUNGAN KERJA ANTARA PANITIA PENGAWAS PEMILU, PANITIA PENGAWAS PEMILU PROVINSI, PANITIA PENGAWAS PEMILU KABUPATEN/KOTA DAN PANITIA PENGAWAS PEMILU KECAMATAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.