PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 2012 TENTANG HONORARIUM KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: PERPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.