PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 108 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN UANG KOMPESISASI BAGI KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM SEBAGAI PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: PERPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.