PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2018 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANTSASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN SEKRETARIAT BADAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: PERPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.