PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2006 TENTANG PENANGGUHAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI PENGADILAN PERIKANAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 71 AYAT (5) UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: PERPPU
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.