PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENETAPAN FORMASI KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT METEOROLOGI DAN GEOFISIKA DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOL

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.