PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMfuMN NEGARA BUKAN PAJAK DALAM PENYELENGGARAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEPEGAWAIAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.