PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 89 TAHUN 2015 TENTANG PENANGANAN KETERLAMBATAN PENERBANGAN (DELAY MANAGEMENT) PADA BADAN USAHA ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DI INDONESIA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.