PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2015 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA TINGKAT LEMBAGA, UNIT KERJA ESELON I DAN UNIT KERJA ESELON

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.