PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 07/M-DAG/PER2/2016 TENTANG PENETAPAN NILAI FREIGHT DAN NILAI ASURANSI DALAM PENGISIAN PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG TERKAIT PENGGUNAAN TERM OF DELIVERY COST, INSURANCE AND FREIGHT UNTUK PELAKSANAAN EKS

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.