PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : P. 12/Menhut-II/2014 TENTANG PEDOMAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI KAWASAN HUTAN REGISTER 40 PADANG LAWAS PROVINSI SUMATERA UTARA SELUAS ± 47.000 (EMPAT PULUH TUJUH

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.