PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2016 TENTANG LAYANAN PENDIDIKAN KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA PADA SATUAN PENDIDIKAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.