PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13/Permentan/KR.040/4/2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 04/PERMENTAN/PP.340/2/2015 TENTANG PENGAWA$AN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.