PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG PEMULANGAN WARGA NEGARA INDONESIA MIGRAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG DARI NEGARA MALAYSIA KE DAERAH ASAL

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.