PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2017 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP0,00 (NOL RUPIAH) DAN 50% (LIMA PULUH PERSEN) DARI TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.