PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9/PERMEN-KP/2015 TENTANG STANDAR KOMPETENSI KERJA KHUSUS PENGELOLAAN PERIKANAN DENGAN PENDEKATAN EKOSISTEM

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.