PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3/PERMEN-KP/2015 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA DI BIDANG PEMBUDIDAYAAN IKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.