PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG GRAND DESIGN PENANGANAN OVERCROWDED PADA RUMAH TAHANAN NEGARA DAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.