PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : M.02.PR.07.10 TAHUN 2005 TENTANG PEMBENTUKAN KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DI PROVINSI IRIAN JAYA BARAT, KEPULAUAN RIAU, DAN SULAWESI BARAT

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.