INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 16 TAHUN 1984 TENTANG HAL-HAL YANG DI PENGADILAN YANG BELUM ATAU SUDAH MEMPEROLEH PUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Instruksi Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.