PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA UJIAN, MAGANG, PENGANGKATAN DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.