INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PERCEPATAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA GEMPABUMI DI KABUPATEN PIDIE, KABUPATEN PIDIEJAYA, DAN KABUPATEN BIREUEN PROVINSI ACEH

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: INPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.