INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG LANGKAH-LANGKAH PENGENDALIAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA DALAM RANGKA PENGAMANAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2016

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: INPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.