PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RPO,00 (NOL RUPIAH) ATAU 00/, (Nal PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Kementerian Perdagangan
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.