KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1444 HIJRIAH/2023 MASEHI YANG BERSUMBER DARI BIAYA PERJALANAN IBADAH HAJI DAN NILAI MANF

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.