PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2023 TENTANG UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL GURU, JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR, JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH, DAN JABATAN FUNGSIONAL PENILIK

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.