PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 140 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SAMARINDA MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SAMARINDA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.