PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG PENANGANAN BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.