PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90 TAHUN 2014 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN KELOMPOK BANK PEMBANGUNAN ISLAM MENGENAI PENDIRIAN KANTOR PERWAKILAN KELOMPOK BANK PEMBANGUNAN ISLAM DI INDONESIA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.