PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 15 TAHUN 2021 TENTANG PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 34 TENTANG PERSYARATAN UNTUK BAHAN BAKAR TERBUANG, GAS BUANG UNTUK PESAWAT UDARA YANG DIGERAKKAN DENGAN MESIN TURBIN, DAN EMISI

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.