PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2021 TENTANG PENCEGAHAN PENCEMARAN, PENCEGAHAN KERUSAKAN, REHABILITASI, DAN PENINGKATAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.