PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.