PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19/PERMEN-KP/2020 TENTANG LARANGAN PEMASUKAN, PEMBUDIDAYAAN, PEREDARAN, DAN PENGELUARAN JENIS IKAN YANG MEMBAHAYAKAN DAN/ATAU MERUGIKAN KE DALAM DAN DARI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGAR

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.