PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2020 TENTANG JENIS JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: PERPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.