PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PERTANIAN BERDASARKAN KONTRAK KERJA SAMA DENGAN PIHAK LAIN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.