PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 14/PERMENTAN/KR.050/4/2016 TENTANG BENTUK DAN JENIS DOKUMEN TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DAN PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL T

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.