PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 TENTANG TATA CARA PEMANFAATAN KAYU DAN/ATAU PENGENAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA KEGIATAN USAHA PERKEBUNAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.