PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2019 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL BINAAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.