KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2O19 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN I440 H / 20I9 M DAN PENGELUARAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1400H / 2019M YANG BER

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.