PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENYESUAIAN/ INPASSING P EGAWAI N EGERI S IPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Kementerian Dalam Negeri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.