PERATUMN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PUSAT KOORDINASI ASEAN UNTUK BANTUAN KEMANUSIAAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA MENGENAI KETUANRUMAHAN DAN PEMBERIAN KEISTIMEWAA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.