PERATURAN DAERAH KOTA BONTANG NOMOR 5 TAHUN 2004 TENTANG PERIZINAN DAN RETRIBUSI IZIN EKSPLORASI AIR TANAH, PENGEBORAN, PENURAPAN MATA AIR, PENGAMBILAN AIR TANAH DAN MATA AIR

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Daerah
Perda: Kalimantan Timur

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.