Ruang Lingkup - Pasal 4-5
1
Pemerintah Republik Indonesia
2022
Explanation of Regulations
List of Contents
Pasal 4 huruf (a) - Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha: Bab III
Pasal 4 (b) - Ketenagkerjaan: Bab IV
Pasal 4 - Kemudahaan, Perlindungan, serta Pemberdayaan Koperasi dan UMKM: Bab V
Pasal 4 (d) - Kemudahan Berusaha: Bab VI
Pasal 4 (e) - Dukungan Riset dan Inovasi: Bab VII
Pasal 4 (f) - Pengadaan Tanah: Bab VIII
Pasal 4 (g) - Kawasan Ekonomi: Bab IX
Pasal 4 (h) - Investasi Pemerintah Pusat dan Percepatan Proyek Strategis Nasional: Bab X
Pasal 4 (i) - Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja: Bab XI
Pasal 4 (j) - Pengawasan, Pembinaan, dan Pengenaan Sanksi: Bab XII
Amends/Revokes Regulations
Pasal 4
Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ruang lingkup Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengatur kebijakan strategis Cipta Kerja yang meliputi:
a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
b. ketenagakerjaan;
c. kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M;
d. kemudahan berusaha;
e. dukungan riset dan inovasi;
f. pengadaan tanah;
g. kawasan ekonomi;
h. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional;
i. pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
j. pengenaan sanksi.
Pasal 5
Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.