Ruang Lingkup - Pasal 4-5

  1
By Admin Regulasip Posted on Mar 1, 2026
In Category - Buku
Pemerintah Republik Indonesia Pemerintah Republik Indonesia 2022


Explanation of Regulations
List of Contents
Pasal 4 huruf (a) - Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha: Bab III
Pasal 4 (b) - Ketenagkerjaan: Bab IV
Pasal 4 - Kemudahaan, Perlindungan, serta Pemberdayaan Koperasi dan UMKM: Bab V
Pasal 4 (d) - Kemudahan Berusaha: Bab VI
Pasal 4 (e) - Dukungan Riset dan Inovasi: Bab VII
Pasal 4 (f) - Pengadaan Tanah: Bab VIII
Pasal 4 (g) - Kawasan Ekonomi: Bab IX
Pasal 4 (h) - Investasi Pemerintah Pusat dan Percepatan Proyek Strategis Nasional: Bab X
Pasal 4 (i) - Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja: Bab XI
Pasal 4 (j) - Pengawasan, Pembinaan, dan Pengenaan Sanksi: Bab XII
Amends/Revokes Regulations
Pasal 4 Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ruang lingkup Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengatur kebijakan strategis Cipta Kerja yang meliputi: a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; b. ketenagakerjaan; c. kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M; d. kemudahan berusaha; e. dukungan riset dan inovasi; f. pengadaan tanah; g. kawasan ekonomi; h. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; i. pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan j. pengenaan sanksi. Pasal 5 Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Related Regulations