Pasal 8 - Perizinan Kegiatan Usaha Berisiko Rendah
2
Pemerintah Republik Indonesia
2022
Explanation of Regulations
Amends/Revokes Regulations
Amended/Revoked by Regulations
(1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) huruf a berupa pemberian nomor induk berusaha yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha.
(2) Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pe1aku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
Paragraf 3
Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Menengah