Pasal 139 - Pembatalan Hak Pengelolaan
18
Pemerintah Republik Indonesia
Explanation of eBooks
Amends/Revokes eBooks
Amended/Revoked by eBooks
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemerintah Pusat dapat membatalkan dan/ atau mencabut hak pengelolaan sebagian atau seluruhnya.
(2) Tata cara pembatalan hak pengelolaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.