Pasal 139 - Pembatalan Hak Pengelolaan
6
Pemerintah Republik Indonesia
2022
Explanation of Regulations
Amends/Revokes Regulations
Amended/Revoked by Regulations
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemerintah Pusat dapat membatalkan dan/ atau mencabut hak pengelolaan sebagian atau seluruhnya.
(2) Tata cara pembatalan hak pengelolaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.