Pasal 122 - UMUM
47
pasal122-umum
Pemerintah Republik Indonesia
Explanation of Regulations
Dalam rangka memberikan kemudahan dan kelancaran dalam pengadaan tanah untuk kepentingan penciptaan kerja, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru.