Kiat Memahami Materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja

  51
By Admin Regulasip Posted on Mar 1, 2026
In Category - Buku
Pemerintah Republik Indonesia 2 Pemerintah Republik Indonesia 2022


Perppu, Cipta Kerja, UMKM, Investasi, Ekonomi
Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur penciptaan lapangan kerja melalui kemudahan berusaha, perlindungan UMKM, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional.
List of Contents
Konsiderans berisi pertimbangan-pertimbangan yang mendasari pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Read More
a. bahwa untuk mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yzrng layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja; b. bahwa dengan cipta kerja diharapkan mErmpu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi serta adanya tantangan dan krisis ekonomi global yang dapat menyebabkan terganggunya perekonomian nasional; c. bahwa untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja; d. bahwa pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja yang tersebar di berbagai Undang-Undang sektor saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum untuk percepatan cipta kerja sehingga perlu dilakukan perubahan; e. bahwa upaya perubahan pengaturan yang berkaitan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan dan kepastian hukum untuk dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif dengan menggunakan metode omnibus; f. bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9 I/PUU-XVIII{ 2O2O, perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja; g. bahwa dinamika global yang disebabkan terjadinya kenaikan harga energi dan harga pangan, perubahan iklim (climate changel, dan terganggunya rantai pasokan (supplg chain) telah menyebabkan terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi dunia dan terjadinya kenaikan inflasi yang akan berdampak secara signifikan kepada perekonomian nasional yang harus direspons dengan standar bauran kebijakan untuk peningkatan daya saing dan daya tarik nasional bagi investasi melalui transformasi ekonomi yang dimuat dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja; h. bahwa kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g telah memenuhi parameter sebagai kegentingan memaksa yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; i. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h serta guna memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah tersebut dalam waktu yang sangat segera, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja;
Read More
Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Berisi pertimbangan-pertimbangan yang mendasari pemutusan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG CIPTA KERJA
BAB I berisi ketentuan umum yang meliputi Definisi-definisi yang digunakan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Read More

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

2. Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian.

3. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

4. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya.

5. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik lndonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan ralryat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

8. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

9. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

10. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten I kota.

11. Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

12. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Read More
BAB II mengatur asas-asas, tujuan, dan ruang lingkup dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
(1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini diselenggarakan berdasarkan asas: a. pemerataan hak; b. kepastian hukum; c. kemudahan berusaha; d. kebersamaan; dan e. kemandirian. (2) Selain berdasarkan asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan Cipta Kerja dilaksanakan berdasarkan asas lain sesuai dengan bidang hukum yang diatur dalam undang-undang yang bersangkutan.
Read More
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk: a. menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap Koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antar daerah dalam kesatuan ekonomi nasional; b. menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja; c. melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan pelindungan bagi Koperasi dan UMK-M serta industry nasional; dan d. melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.
Read More
Pasal 4 Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ruang lingkup Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengatur kebijakan strategis Cipta Kerja yang meliputi: a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; b. ketenagakerjaan; c. kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M; d. kemudahan berusaha; e. dukungan riset dan inovasi; f. pengadaan tanah; g. kawasan ekonomi; h. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; i. pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan j. pengenaan sanksi. Pasal 5 Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.
Read More
Berisi BAB III mengenai Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha dari Pasal 7-79
Berisi BAB IV mengenai Ketenagakerjaan dari Pasal 80-84
Berisi BAB V mengenai Kemudahaan, Perlindungan, serta Pemberdayaan Koperasi dan UMKM dari Pasal 85-104
Berisi BAB VI mengenai Kemudahaan Berusaha dari Pasal 105-118
Berisi BAB VII mengenai Dukungan Riset dan Inovasi dari Pasal 119-121
Berisi BAB VIII mengenai Pengadaan Tanah dari Pasal 122-147
Berisi BAB XI Kawasan Ekonomi dari Pasal 148-153
Berisi BAB X Investasi Pemerintah Pusat dan Percepatan Proyek Strategis Nasional dari Pasal 154-173
Berisi BAB XI Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja dari Pasal 174-176
Berisi BAB XII Pengawasan, Pembinaan, dan Pengenaan Sanksi dari Pasal 177-179
BAB III mengenai Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Read More
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan d. penyederhanaan persyaratan investasi.
Read More
Penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko dari Pasal 6 huruf (a); Pasal 7 ayat (7)
(1) Perizinan Berusaha berbasis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. 2) Penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya. (3) Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap aspek: a. kesehatan; b. keselamatan; c. lingkungan; dan/atau d. pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. (4) Untuk kegiatan tertentu, penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mencakup aspek lainnya sesuai dengan sifat kegiatan usaha. (5) Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (41 dilakukan dengan memperhitungkan: a. jenis kegiatan usaha; b. kriteria kegiatan usaha; c. lokasi kegiatan usaha; d. keterbatasan sumber daya; dan/atau e. risiko volatilitas. (6) Penilaian potensi terjadinya bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat 12) meliputi: a. hampir tidak mungkin terjadi; b. kemungkinan kecil terjadi; c. kemungkinan terjadi; atau d. hampir pasti terjadi. (7) Berdasarkan penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (41, dan ayat (5), serta penilaian potensi terjadinya bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha ditetapkan menjadi: a. kegiatan usaha berisiko rendah; b. kegiatan usaha berisiko menengah; atau c. kegiatan usaha berisiko tinggi. Paragraf 2 Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Rendah
Read More
(1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) huruf a berupa pemberian nomor induk berusaha yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha. (2) Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pe1aku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Paragraf 3 Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Menengah
Read More
(1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) huruf b meliputi: a. kegiatan usaha berisiko menengah rendah; dan b. kegiatan usaha berisiko menengah tinggi. (2) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pemberian: a. nomor induk berusaha; dan b. sertifikat standar. (3) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pemberian: a. nomor induk berusaha; dan b. sertifikat standar. (4) Sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha. (5) Sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan sertifikat standar usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh Pelaku Usaha. (6) Dalam hal kegiatan usaha berisiko menengah memerlukan standardisasi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dan ayat (3) huruf b, Pemerintah Pusat menerbitkan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melakukan kegiatan komersialisasi produk.
Read More
(1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 7 ayat (7) huruf c berupa pemberian: a. nomor induk berusaha; dan b. izin. (2) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. (3) Dalam hal kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan standar produk, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menerbitkan sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.
Read More
Pengawasan terhadap setiap kegiatan usaha dilakukan dengan pengaturan frekuensi pelaksanaan berdasarkan tingkat risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (71 dan mempertimbangkan tingkat kepatuhan Pelaku Usaha.
Read More
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha berbasis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, serta tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Read More
Penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha di Pasal 6 huruf (b); Pasal 13
Penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang; b. persetujuan lingkungan; dan c. Persetujuan Bangunan Gedung dan sertifikat laik fungsi.
Read More
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Pasal 13 huruf (a) dari Pasal 14-20
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Gospasial
Persetujuan Lingkungan Pasal 13 (b) dari Pasal 21-22
Dalam rangka memberikan kemudahan bagi setiap orang dalam memperoleh persetujuan lingkungan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan terkait Perizinan Berusaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059).
Read More
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Pasal 13 (c) dari Pasal 21-22
Pasal 23
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi dari Pasal 6 huruf (c); Pasal 26
Peizinan Berusaha terdiri atas sektor: a. kelautan dan perikanan; b. pertanian; c. kehutanan; d. energi dan sumber daya mineral; e. ketenaganukliran; f. perindustrian; g. perdagangan, metrologi legal, jaminan produk halal, dan standardisasi penilaian kesesuaian; h. pekerjaan umum dan perumahan rakyat; i. transportasi; j. kesehatan, obat dan makanan; k. pendidikan dan kebudayaan; l. pariwisata; m. keagamaan; n. pos, telekomunikasi, dan penyiaran; dan o. pertahanan dan keamanan.
Read More
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari sektor pertanian, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan
Read More
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Untuk memberikan kemudahan bagr masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Penzinan Berusaha dan kemudahan persyaratan investasi dari sektor kehutanan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru.
Read More
Pasal 36 - Pasal 35 huruf (a)
Pasal 37 - Pasal 35 huruf (b)
Untuk memberikan kemudahan b"gi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari sektor energi dan sumber daya mineral, Peraluran Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru.
Read More
Pasal 39 - Pasal 38 huruf (a)
Pasal 40 - Pasal 38 huruf (b)
Pasal 41 - Pasal 38 huruf (c)
Pasal 42 - Pasal 38 huruf (d)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari sektor perdagangan, metrologr legal, jaminan produk halal, dan standardisasi dan penilaian kesesuaian, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa.
Read More
Pasal 46 - Pasal 45 huruf (a)
Pasal 47 - Pasal 45 huruf (b)
Pasal 48 - Pasal 45 huruf (c)
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Peizinan Berusaha dan kemudahan persyaratan investasi dari sektor pekerjaan umum dan perumahan ralgrat, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru.
Read More
Pasal 50 - Pasal 49 huruf (a)
Pasal 51 - Pasal 49 huruf (b)
Pasal 52 - Pasal 49 huruf (c)
Pasal 53 - Pasal 49 huruf (d)
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dan kemudahan persyaratan investasi di sektor transportasi, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru.
Read More
Pasal 55 - Pasal 54 huruf (a)
Pasal 56 - Pasal 54 huruf (b)
Pasal 57 - Pasal 54 huruf (c)
Pasal 58 - Pasal 54 huruf (d)
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari sektor kesehatan, obat, dan makanan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru.
Read More
Pasal 60 - Pasal 59 huruf (a)
Pasal 61 - Pasal 59 huruf (b)
Pasal 62 - Pasal 59 huruf (c)
Pasal 63 - Pasal 59 huruf (d)
Pasal 64 - Pasal 59 huruf (e)
(1) Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Read More
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman
Pasal 67 - Kepariwisataan
Pasal 68 - Keagamaan
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizir:an Berusaha dan kemudahan persyaratan investasi dari sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru.
Read More
Pasal 70 - Pasal 69 huruf (a)
Pasal 71 - Pasal 69 huruf (b)
Pasal 72 - Pasal 69 huruf (c)
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari sektor pertahanan dan keamanan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru
Read More
Pasal 74 - Pasal 73 huruf (a)
Pasal 75 - Pasal 73 huruf (b)
Penyederhanaan persyaratan Investasi pada sektor tertentu di Pasal 6 huruf (d); Pasal 76
Untuk mempermudah masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam melakukan investasi pada sektor tertentu yaitu penanaman modal, perbankan, dan perbankan syariah, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru
Read More
Pasal 77 - Pasal 76 huruf (a)
Pasal 78 - Pasal 76 huruf (b)
Pasal 79 - Pasal 76 huruf (c)
BAB IV membahas Ketenagakerjaan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja/buruh dalam mendukung ekosistem investasi, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru.
Read More
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sita Jaminan Sosial Nasional
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlinudngan Pekerja Migran Indonesia
BAB V membahas mengenai Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Read More
Untuk memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Koperasi dan UMK-M, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru.
Read More
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Kriteria Usah Mikro, Kecil, dan Menengah dari pasal 87
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan sistem informasi dan pendataan UMK-M yang terintegrasi. (2) Hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai basis data tunggal UMK-M. (3) Basis data tunggal sebagaimana dimaksud pada ayal (2) wajib digunakan sebagai pertimbangan untuk menentukan kebdakan mengenai UMK-M. (4) Basis data tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan secara tepat waktu, akurat, dan tepat guna serta dapat diakses oleh masyarakat. (5) Pemerintah Pusat melakukan pembaharuan sistem informasi dan basis data tunggal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (6) Basis data tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dalam jangka waktu paling lama tanggal 2 November 2O22. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai basis data tunggal UMK-M diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Read More
(1) Pemerintah Pusat mendorong implementasi pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Kecil dalam penataan klaster melalui sinergi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan terkait. (2) Pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kumpulan kelompok Usaha Mikro dan Kecil yang terkait dalam: a. suatu rantai produk umum; b. ketergantungan atas keterampilan tenaga kerja yang serupa; atau c. penggunaan teknologi yang serupa dan saling melengkapi secara terintegrasi. (3) Saling melengkapi secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan di lokasi klaster dengan tahap pendirian/ legalisasi, pembiayaan, penyediaan bahan baku, proses produksi, kurasi, dan pemasaran produk Usaha Mikro dan Kecil melalui perdagangan elektronik/non elektronik. (41 Penentuan lokasi klaster Usaha Mikro dan Kecil disusun dalam program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan pemetaan potensi, keunggulan daerah, dan strategi penentuan lokasi usaha. (5) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melaksanakan pendampingan sebagai upaya pengembangan Usaha Mikro dan Kecil untuk memberi dukungan manajemen, sumber daya manusia, anggaran, serta sarana dan prasarana. (6) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyediakan dukungan sumber daya manusia, anggaran, serta sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memberikan fasilitas yang meliputi: a. lahan lokasi klaster; b. aspek produksi; c. infrastruktur; d. rantai nilai; e. pendirian badan hukum; f. sertifikasi dan standardisasi; g. promosi; h. pemasaran; i. j. digitalisasi; dan penelitian dan pengembangan. (7) Pemerintah Pusat mengoordinasikan pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Kecil dalam penataan klaster. SK No 137208A (8) Pemerintah . .
Read More
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memfasilitasi, mendukung, dan menstimulasi kegiatan kemitraan Usaha Menengah dan Usaha Besar dengan Koperasi, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan level usaha. l2l Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup proses alih keterampilan di bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi. (3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif dan kemudahan berusaha dalam rangka kemitraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kemitraan antara Usaha Menengah dan Usaha Besar dengan Koperasi, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil. (5) Pemerintah Pusat mengatur pemberian insentif kepada Usaha Menengah dan Usaha Besar yang melakukan kemitraan dengan Koperasi, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil melalui inovasi dan pengembangan produk berorientasi ekspor, penyerapan tenaga kerja, penggunaan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan, serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Read More
Bagian Ketujuh Pasal 91 - Kemudahaan Perizinan Berusaha
Kemudahan Fasilitas Pembiayaan dan Insentif Fiskal
Pasal 92
Pasal 93
Pasal 94
Dana Alokasi Khusus, Bantuan dan Pendampingan Hukum, Pengadaan Barang dan Jasa, dan Sistem/ Aplikasi Pembukuan/ Pencatatan Keuangan dan Inkubasi
Pasal 95
Pasal 96
Pasal 97
Pasal 98
Pasal 99
Pasal 100
Pasal 101
Pasal 102
Partisipasi Usaha, Mikro, Kecil, dan Koperasi pada Infrastruktur Publik (Jalan)
Pasal 103
Pasal 104
BAB VI membahas mengenai Kemudahan bersama dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kemudahan Bersama dari Pasal 4 huruf (d); Pasal 105
Pasal 105 - UMUM
Keimigrasian dari Pasal 106
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Paten dari Pasal 107
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
Merek dari Pasal 108
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Perseroan Terbatas dari Pasal 109
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Gangguan dari pasal 110
Staatsblad Tahun1926 Nomor 266 juncto Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450 tentang Undang-undang Gangguan
Perpajakan dari Pasal 111-114
Pasal 111 - Pasal 105 huruf (f)
Pasal 112 - Pasal 105 huruf (g)
Pasal 113 - Pasal 105 huruf (h)
Pasal 114 - Pasal 105 huruf (h)
Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman dari Pasal 115
Pasal 115 - Pasal 105 huruf (i)
Wajib Daftar Perusahaan dari Pasal 116
Pasal 116 - Pasal 105 huruf (j)
Badan Usaha Milik Desa
Pasal 117 - Pasal 105 huruf (k)
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Pasal 118 - Pasal 105 huruf (l)
BAB VII membahas Dukungan Riset dan Inovasi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dukungan Riset dan Inovasi dari Pasal 4 huruf (e); Pasal 119
Pasal 120 - Pasal 119 huruf (a)
Pasal 121 - Pasal 119 huruf (b)
BAB VII membahas Dukungan Riset dan Inovasi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pengadaan Tanah dari Pasal 4 huruf (f); Pasal 122
Dalam rangka memberikan kemudahan dan kelancaran dalam pengadaan tanah untuk kepentingan penciptaan kerja, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru.
Read More
Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dari Pasal 123
Pasal 123 - Pasal 122 huruf (a)
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dari Pasal 124
Pasal 124 - Pasal 122 huruf (b)
Pertanahan dari Pasal 125 s.d Pasal 146
Pasal 125 - Bank Tanah
Pasal 126 - Bank Tanah menjamin Ketersediaan Tanah dalam Rangka Ekonomi Berkeadilan
Badan bank tanah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat transparan, akuntabel, dan nonprofit.
Sumber kekayaan badan bank tanah dapat berasal dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. pendapatan sendiri; c. penyertaan modal negara; dan d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Read More
Pasal 129 - Hak Pengelolaan
Pasal 130 - Daftar Badan Tanah dan Komite
Pasal 131 - Daftar Badan Tanah dan Komite
Pasal 132 - Dewan Pengawas
Pasal 133 - Komite, Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana bank Tanah
Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite, Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana diatur dalam Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan badan bank tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Hak pengelolaan merupakan hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya.
Pasal 137 - Kewenangan Hak Pengelolaan
Pasal 138 - Penyerahan Pemanfaatan bagian Tanah Hak Pengelolaan
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemerintah Pusat dapat membatalkan dan/ atau mencabut hak pengelolaan sebagian atau seluruhnya. (2) Tata cara pembatalan hak pengelolaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Read More
Pasal 140 - Bagian Bidang Tanah
Pasal 141 - Pengendalian Pemanfaatan Hak atas Tanah
Pasal 142 - Hak Pengelolaan diatur dalam PP
Pasal 143 - Satuan Rumah Susun untuk Orang Asing
Pasal 144 - Hak Milik atas Satuan Rumah Susun
Pasal 145 - Hak Guna Bangunan dan Rumah Susun
Pasal 146 - Pemberian Hak atas Tanah/ Hak Pengeloalaan pada Ruang atas Tanah dan Ruang bawah Tanah
(perlu cekkkk)
BAB XI membahas Kawasan Ekonomi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kawasan Ekonomi dari pasal 4 huruf (g); Pasal 148
Pasal 148 huruf (a)
Pasal 148 huruf (b)
Pasal 148 huruf (c)
Kawasan Ekonomi Khusus dari pasal 149 huruf (a); Pasal 150
Kawasan ekonomi terdiri atas: a. kawasan ekonomi khusus; dan b. kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 20O9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dari pasal 149 huruf (b); Pasal 151
Pasal 151 - UMUM
Psal 152 - Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Psal 153 - Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
BAB X membahas Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Read More
Investasi Pemerintah Pusat dari Pasal 154 s.d Pasal 172
Pasal 154 - UMUM (Maksud dan Tujuan Investasi Pemerintah Pusat)
Pasal 155 - Penunjukan Badan Layanan Umum
Pasal 156 - Lembaga Pelaksanaan Investasi Pemerintah Pusat
Pasal 157 - Sumber Investasi Pemerintah Pusat
Pasal 158 - Modal Lembaga
Pasal 159 - Kerja Sama dengan Pihak Ketiga
Pasal 160 - Asal Aset Lembaga
Pasal 161 - Pemeriksaaan Pengelolaan
Pasal 162 - Organ Lembaga bukan merupakan Penyelanggara Negara
Pasal 163 - Pertanggungjawsaban Lembaga Negara
Pasal 164 - Tata Kelola Lembaga diatur dengan PP
Pasal 165 - Lembaga Pengelola Investasi
Pasal 166 - Anggota Dewan Pengawas
Pasal 167 - Anggota Dewan Direktur
Pasal 168 - Persyaratan Anggota Dewan Pengawas
Pasal 169 - Pembentukan Dewan Penasihat
Pasal 170 - Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi
Pasal 171 - Pembubaran Lembaga Pengelola Investasi
Pasal 172 - Transaksi oleh Lembaga Pengelola Investasi
Kemudahan Proyek Strategis Nasional dari Pasal 173
Pasal 173 - Kemudahan Proyek Srategis Nasional
BAB XI membahas Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk mendukung Cipta Kerja dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Read More
Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk mendukung Cipta Kerja dari Pasal 4 huruf (i); Pasal 174
Pasal 174 - UMUM
Administrasi Pemerintah dari Pasal 175
Pasal 175 - Administrasi Pemerintah
Pemerintah Daerah dari Pasal 176
Pasal 176 - Pemerintah Daerah
BAB XII membahas Pengawasan, Pembinaan, dan Pengenaan Sanksi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dari Pasal 4 huruf (j).
Read More
Pasal 177
Pasal 178
Pasal 179
BAB XIII membahas Ketentuan Lain-Lain dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pasal 180
Pasal 181
BAB XIV Ketentuan Peralihan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pasal 182
Pasal 183
BAB XIV Ketentuan Penutup dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pasal 184
Pasal 185
Pasal 186
Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang yang diubah beserta Peraturan Pelaksana
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Penataan Ruang
Pasal 1
Pasal 6
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 14
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 20
Pasal 22
Pasal 23
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 35
Pasal 37
Pasal 48
Pasal 60
Pasal 61
Pasal 62
Pasal 65
Pasal 69
Pasal 70
Pasal 71
Pasal 73
Pasal 74
Pasal 75
Pasal 24
Pasal 27
Pasal 49
Pasal 50
Pasal 51
Pasal 52
Pasal 53
Pasal 54
Pasal 72
14A
13A
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian, Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/ atau Hak atas Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
Pasal 1
Pasal 7
Judul bagian kesatu pada bab V
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 22
Pasal 22A
Pasal 22B
Pasal 22C
Pasal 26A
Pasal 50
Pasal 51
Pasal 60
Pasal 71
Pasal 75
Pasal 78A
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 75A
Pasal 7A
Pasal 7B
Pasal 7C
Pasal 16A
Pasal 17A
Pasal 26B
Pasal 71A
Pasal 73A
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Penataan Ruang
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
Pasal 1
Pasal 32
Pasal 42
Pasal 43
Pasal 47
Pasal 48
Pasal 49
Pasal 43A
Pasal 47A
Pasal 49A
Pasal 49B
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Penataan Ruang
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Informasi Geospasial
Pasal 1
Pasal 7
Pasal 13
Pasal 17
pasal 18
Pasal 28
Pasal 55
Pasal 12
Pasal 56
Pasal 22A
Undang-Undang yang diubah beserta Peraturan Pelaksana
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 1
Pasal 20
Pasal 24
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 28
Pasal 34
Pasal 35
Pasal 37
Pasal 39
Pasal 55
Pasal 59
Pasal 61
Pasal 63
Pasal 69
Pasal 71
Pasal 72
Pasal 73
Pasal 76
Pasal 77
Pasal 82
Pasal 88
Pasal 109
Pasal 111
Pasal 112
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 31
Pasal 36
Pasal 38
Pasal 40
Pasal 79
Pasal 93
Pasal 102
Pasal 110
Pasal 61A
Pasal 82A
Pasal 83B
Pasal 82C
Undang-Undang yang diubah beserta Peraturan Pelaksana
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Pasal 1
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 15
Pasal 34
Pasal 35
Pasal 37
Pasal 39
Pasal 40
Pasal 41
Pasal 43
Pasal 44
Pasal 45
Pasal 46
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 22
Pasal 23
Pasal 24
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 36
Pasal 36B
Pasal 37A
Pasal 47A
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
Pasal 1
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 19
Pasal 28
Pasal 34
Pasal 35
Pasal 38
Pasal 36
Pasal 37
Pasal 39
Pasal 40
Pasal 41
Pasal 6A
Undang-Undang yang diubah beserta Peraturan Pelaksana
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
Pasal 1
Pasal 7
Pasal 25A
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 28
Pasal 28A
Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 35
Pasal 35A
Pasal 36
Pasal 38
Pasal 40
Pasal 41
Pasal 42
Pasal 43
Pasal 44
Pasal 45
Pasal 49
Pasal 89
Pasal 92
Pasal 93
Pasal 94
Pasal 94a
Pasal 97
Pasal 98
Pasal 100B
Pasal 100C
Pasal 101
Pasal 95
Pasal 96
Pasal 20A
Pasal 27A
Undang-Undang yang diubah beserta Peraturan Pelaksana
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Pertanian
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 24
Pasal 30
Pasal 35
Pasal 39
Pasal 40
Pasal 42
Pasal 43
Pasal 47
Pasal 48
Pasal 58
Pasal 60
Pasal 67
Pasal 70
Pasal 74
Pasal 75
Pasal 93
Pasal 95
Pasal 96
Pasal 97
Pasal 99
Pasal 103
Pasal 31
Pasal 45
Pasal 49
Pasal 50
Pasal 68
Pasal 105
Pasal 106
Pasal 109
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Pertanian
Pasal 11
Pasal 29
Pasal 40
Pasal 43
Pasal 63
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Pertanian
Pasal 19
Pasal 22
Pasal 32
Pasal 43
Pasal 44
Pasal 86
Pasal 102
Pasal 108
Pasal 111
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Pertanian
Pasal 15
Pasal 30
Pasal 101
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Pertanian
Pasal 115
Pasal 33
Pasal 35
Pasal 49
Pasal 52
Pasal 54
Pasal 56
Pasal 57
Pasal 68
Pasal 73
Pasal 88
Pasal 90
Pasal 92
Pasal 100
Pasal 101
Pasal 122
Pasal 128
Pasal 48
Pasal 51
Pasal 63
Pasal 126
Pasal 131
Pasal 35A
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Pertanian
Pasal 6
Pasal 131
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 22
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 36B
Pasal 36C
Pasal 37
Pasal 52
Pasal 54
Pasal 59
Pasal 60
Pasal 62
Pasal 69
Pasal 72
Pasal 85
Pasal 88
Undang-Undang yang diubah beserta Peraturan Pelaksana
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Kehutanan
Pasal 15
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 35
Pasal 38
Pasal 48
Pasal 49
Pasal 50
Pasal 78
Pasal 80
Pasal 29A
Pasal 29B
Pasal 50A
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata cara pengenaan Sanksi Administratif dan Tata cara Penerimaan negara bukan Pajak yang berasal dari denda Adminstratif di Bidang Kehutanan
Read More
Pasal 1
Pasal 7
Pasal 12
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 24
Pasal 28
Pasal 82
Pasal 83
Pasal 84
Pasal 85
Pasal 92
Pasal 93
Pasal 96
Pasal 105
Pasal 53
Pasal 54
Pasal 111
Pasal 112
Pasal 12A
Pasal 17A
Pasal 110A
Pasal 110B
Undang-Undang yang diubah beserta Peraturan Pelaksana
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Pasal 162
Pasal 128A
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Pasal 1
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 7
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 13
Pasal 16
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 21
Pasal 22
Pasal 23
Pasal 24
Pasal 25
Pasal 27
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34
Pasal 35
Pasal 37
Pasal 44
Pasal 45
Pasal 46
Pasal 48
Pasal 49
Pasal 50
Pasal 53
Pasal 54
Pasal 20
Pasal 52
Pasal 51A
Undang-Undang yang diubah beserta Peraturan Pelaksana
Pasal 4
Pasal 9
Penjelasan pasal 14
Pasal 17
Pasal 20
Pasal 25
Pasal 41
Pasal 10
Pasal 18
Pasal 2A
Pasal 9A
Undang-Undang yang diubah beserta Peraturan Pelaksana
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian
Pasal 15
Pasal 50
Pasal 53
Pasal 57
Pasal 59
Pasal 84
Pasal 101
Pasal 104
Pasal 105
Pasal 106
Pasal 108
Pasal 115
Pasal 117
Pasal 102
Pasal 48A
Pasal 105A
Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2020 tentang Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci
Undang-Undang yang diubah beserta Peraturan Pelaksana
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
Pasal 6
Pasal 11
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 17
Pasal 24
Pasal 30
Pasal 33
Pasal 37
Pasal 38
Pasal 42
Pasal 43
Pasal 45
Pasal 46
Pasal 47
Pasal 51
Pasal 52
Pasal 53
Pasal 57
Pasal 60
Pasal 61
Pasal 63
Pasal 65
Pasal 74
Pasal 77
Pasal 81
Pasal 98
Pasal 99
Pasal 100
Pasal 102
Pasal 104
Pasal 106
Pasal 109
Pasal 116
Pasal 49
Pasal 77A
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
Pasal 13
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 24
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
Pasal 1
Pasal 5
Pasal 7
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 16
Pasal 22
Pasal 25
Pasal 27
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 35
Pasal 40
Pasal 41
Pasal 42
Pasal 44
Pasal 48
Pasal 50
Pasal 53
Pasal 55
Pasal 4A
Pasal 10A
Pasal 33A
Pasal 33B
Pasal 35A
Bab VIIA
Pasal 52A
Pasal 52B
Bab VIIB
Pasal 63A
Pasal 63B
Pasal 63C
Undang-Undang yang diubah beserta Peraturan Pelaksana
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Perumahan dan Kawasan Permukiman
Read More
Pasal 26
Pasal 29
Pasal 33
Pasal 35
Pasal 36
Pasal 40
Pasal 42
Pasal 53
Pasal 55
Pasal 107
Pasal 109
Pasal 114
Pasal 134
Pasal 150
Pasal 151
Pasal 153
Bab IXA
Pasal 117A
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun
Pasal 16
Pasal 24
Pasal 26
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 39
Pasal 40
Pasal 43
Pasal 54
Pasal 56
Pasal 67
Pasal 107
Pasal 108
Pasal 113
Pasal 114
Pasal 117
Pasal 30
Pasal 33
Pasal 72
Pasal 73
Pasal 110
Pasal 112
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Perumahan dan Kawasan Permukiman
Read More
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Read More
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 20
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 33
Pasal 34
Pasal 35
Pasal 38
Pasal 44
Pasal 59
Pasal 69
Pasal 72
Pasal 84
Pasal 89
Pasal 96
Pasal 99
Pasal 102
Pasal 31
Pasal 36
Pasal 42
Pasal 57
Pasal 58
Pasal 74
Pasal 92
Pasal 101
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 12
Pasal 17
Pasal 19
Pasal 38
Pasal 40
Pasal 43
Pasal 44
Pasal 45
Pasal 49
Pasal 50
Pasal 51
Pasal 52
Pasal 56
Pasal 70
Pasal 73
Pasal 40A
Pasal 75A
Pasal 117B
Undang-Undang yang diubah beserta Peraturan Pelaksana
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 19
Pasal 36
Pasal 38
Pasal 39
Pasal 40
Pasal 43
Pasal 50
Pasal 53
Pasal 60
Pasal 78
Pasal 99
Pasal 126
Pasal 162
Pasal 165
Pasal 170
Pasal 173
Pasal 179
Pasal 185
Pasal 199
Pasal 220
Pasal 222
Pasal 302
Pasal 305
Pasal 100
Pasal 101
Pasal 174
Pasal 175
Pasal 176
Pasal 177
Pasal 178
Pasal 180
Pasal 308
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Perkeretaapian
Pasal 24
Pasal 28
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 77
Pasal 82
Pasal 107
Pasal 112
Pasal 135
Pasal 168
Pasal 188
Pasal 190
Pasal 191
Pasal 195
Pasal 196
Pasal 203
Pasal 204
Pasal 210
Pasal 24A
Pasal 32A
Pasal 33A
Pasal 80A
Pasal 116A
Pasal 116B
Pasal 185A
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Pelayaran
Pasal 5
Pasal 9
Pasal 13
Pasal 27
Pasal 28
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34
Pasal 51
Pasal 52
Pasal 59
Pasal 90
Pasal 91
Pasal 96
Pasal 97
Pasal 98
Pasal 99
Pasal 104
Pasal 106
Pasal 111
Pasal 124
Pasal 125
Pasal 126
Pasal 127
Pasal 129
Pasal 130
Pasal 133
Penjelasan Pasal 154
Pasal 155
Pasal 157
Pasal 158
Pasal 159
Pasal 163
Pasal 168
Pasal 169
Pasal 170
Pasal 171
Pasal 197
Pasal 204
Pasal 213
Pasal 225
Pasal 243
Pasal 273
Pasal 288
Pasal 289
Pasal 290
Pasal 291
Pasal 292
Pasal 293
Pasal 294
Pasal 295
Pasal 296
Pasal 297
Pasal 298
Pasal 299
Pasal 307
Pasal 308
Pasal 310
Pasal 313
Pasal 314
Pasal 321
Pasal 322
Pasal 336
Pasal 30
Pasal 103
Pasal 107
Pasal 14A
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Penerbangan
Pasal 13
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 26
Pasal 30
Pasal 37
Pasal 40
Pasal 41
Pasal 45
Pasal 46
Pasal 47
Pasal 49
Pasal 50
Pasal 51
Pasal 58
Pasal 60
Pasal 61
Pasal 63
Pasal 66
Pasal 67
Pasal 84
Pasal 85
Pasal 60
Pasal 61
Pasal 63
Pasal 66
Pasal 67
Pasal 84
Pasal 85
Pasal 91
Pasal 93
Pasal 94
Pasal 95
Pasal 96
Pasal 97
Pasal 100
Pasal 109
Pasal 112
Pasal 113
Pasal 114
Pasal 118
Pasal 119
Pasal 120
Pasal 130
Pasal 137
Pasal 138
Pasal 139
Pasal 205
Pasal 218
Pasal 219
Pasal 221
Pasal 222
Pasal 224
Pasal 225
Pasal 233
Pasal 237
Pasal 238
Pasal 242
Pasal 247
Pasal 249
Pasal 250
Pasal 252
Pasal 253
Pasal 254
Pasal 255
Pasal 256
Pasal 275
Pasal 277
Pasal 292
Pasal 294
Pasal 295
Pasal 317
Pasal 389
Pasal 392
Pasal 409
Pasal 414
Pasal 416
Pasal 418
Pasal 423
Pasal 426
Pasal 427
Pasal 428
Pasal 14
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 22
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 42
Pasal 43
Pasal 48
Pasal 64
Pasal 99
Pasal 110
Pasal 111
Pasal 131
Pasal 132
Pasal 133
Pasal 215
Undang-Undang yang diubah beserta Peraturan Pelaksana
Pasal yang diubah
Pasal 30
Pasal 35
Pasal 60
Pasal 106
Pasal 111
Pasal 182
Pasal 183
Pasal 187
Pasal 188
Pasal 197
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan
Pasal 17
Pasal 24
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 40
Pasal 54
Pasal 62
Pasal 5
Pasal 9
Pasal 16
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 22
Pasal 11
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 22
Pasal 1
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 36
Pasal 392
Pasal 68
Pasal 72
Pasal 74
Pasal 77
Pasal 81
Pasal 88
Pasal 91
Pasal 133
Pasal 134
Pasal 135
Pasal 139
Pasal 140
Pasal 141
Pasal 142
Pasal 87
Pasal 91A
Undang-Undang yang diubah beserta Peraturan Pelaksana
Pasal 14
Pasal 17
Pasal 22
Pasal 78
Pasal 79
Undang-Undang yang diubah beserta Peraturan Pelaksana
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 26
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 54
Pasal 16
Pasal 56
Pasal 64
Undang-Undang yang diubah beserta Peraturan Pelaksana
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibdah Umrah
Pasal 1
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 58
Pasal 59
Pasal 61
Pasal 63
Pasal 83
Pasal 84
Pasal 85
Pasal 89
Pasal 90
Pasal 91
Pasal 92
Pasal 94
Pasal 95
Pasal 99
Pasal 101
Pasal 103
Pasal 104
Pasal 106
Pasal 125
Pasal 126
Pasal 118A
Pasal 119A
Undang-Undang yang diubah beserta Peraturan Pelaksana
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
Pasal 10
Pasal 12
Pasal 39
Pasal yang dihapus
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
Pasal 11
Pasal 28
Pasal 30
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34
Pasal 45
Pasal 47
Pasal 46
Pasal 48
Pasal 34A
Pasal 34B
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
Pasal 16
Pasal 25
Pasal 33
Pasal 55
Pasal 57
Pasal 58
Pasal 34
Pasal 60A
Undang-Undang yang diubah beserta Peraturan Pelaksana
Pasal 11
Pasal 21
Pasal 38
Pasal 52
Pasal 55
Pasal 56
Pasal 66
Pasal 67
Pasal 68
Pasal 69
Pasal 72
Pasal 73
Pasal 74
Pasal 75
Pasal 69A
Pasal 15
Undang-Undang yang diubah beserta Peraturan Pelaksana
Pasal 2
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 18
Pasal 25
Undang-Undang yang diubah beserta Peraturan Pelaksana
Pasal 22
Undang-Undang yang diubah beserta Peraturan Pelaksana
Pasal 9
Undang-Undang yang diubah beserta Peraturan Pelaksana
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 37
Pasal 42
Pasal 45
Pasal 417
Pasal 49
Pasal 56
Pasal 57
Pasal 58
Pasal 59
Pasal 61
Pasal 64
Pasal 66
Judul Paragraf 1 pada Bab X
Pasal 67
Pasal 77
Pasal 78
Pasal 79
Pasal 84
Pasal 88
Pasal 92
Pasal 94
Pasal 95
Pasal 98
Pasal 151
Pasal 153
Pasal 156
Pasal 157
Pasal 160
Pasal 185
Pasal 186
Pasal 187
Pasal 188
Pasal 190
Pasal 43
Pasal 44
Pasal 46
Pasal 48
Pasal 65
Pasal 89
Pasal 90
Pasal 91
Pasal 96
Pasal 97
Pasal 152
Pasal 154
Pasal 155
Pasal 158
Pasal 159
Pasal 161
Pasal 162
Pasal 163
Pasal 164
Pasal 165
Pasal 166
Pasal 167
Pasal 168
Pasal 169
Pasal 170
Pasal 171
Pasal 172
Pasal 184
Pasal 61A
Pasal 88A
Pasal 88B
Pasal 88C
Pasal 88D
Pasal 88E
Pasal 88F
Pasal 90A
Pasal 90B
Pasal 92A
Pasal 151A
Pasal 154A
Pasal 157A
Pasal 191A
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Read More
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Undang-Undang yang diubah beserta Peraturan Pelaksana
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Pasal 18
Bagian ketujuh Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Pasal 46A
Pasal 46B
Pasal 46C
Pasal 46D
Pasal 46E
Undang-Undang yang diubah beserta Peraturan Pelaksana
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Pasal 6
Pasal 9
Pasal 42
Undang-Undang yang diubah beserta Peraturan Pelaksana
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksana Perlindungan Pekerja Migran
Pasal 1
Pasal 51
Pasal 53
Pasal 57
Pasal 89A
Undang-Undang yang diubah beserta Peraturan Pelaksana
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Pasal 6
Pasal 17
Pasal 21
Pasal 22
Pasal 43
Pasal 44A
Undang-Undang yang diubah beserta Peraturan Pelaksana
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Pasal 6
Pasal 12
Pasal 21
Pasal 26
Pasal 30
Pasal 35
Pasal 25
Pasal 32A
Undang-Undang yang diubah beserta Peraturan Pelaksana
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol
Pasal 53A
Undang-Undang yang diubah beserta Peraturan Pelaksana
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Pemerinta Nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Read More
Pasal 1
Pasal 38
Pasal 39
Pasal 40
Pasal 46
Pasal 54
Pasal 63
Pasal 71
Pasal 3
Pasal 20
Pasal 82
Pasal 122
Pasal 123
Pasal 124
Pasal 20
Pasal 23
Pasal 25
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroran serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil
Read More
Pasal 1
Pasal 71
Pasal 32A
Pasal 153
Pasal 153A
Pasal 153B
Pasal 153C
Pasal 153D
Pasal 153E
Pasal 153F
Pasal 153G
Pasal 153H
Pasal 153I
Pasal 153J
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha
Pasal 2
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha
Pasal 1A
Pasal 13
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha
Pasal 9
Pasal 11
Pasal 15
Pasal 17B
Pasal 19
Pasal 38
Pasal 13A
Pasal 27A
Pasal 27B
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
Pasal 1
Pasal 37
Pasal 38
Pasal 74
Pasal 38A
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
Pasal 1
Pasal 87
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopili dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Pasal 44
Pasal 45
Pasal 46
Pasal 47
Pasal 48
Pasal 49
Pasal 26
Undang-Undang yang diubah beserta Peraturan Pelaksana
Judul Bab V
Pasal 66
Pasal 48
Undang-Undang yang diubah beserta Peraturan Pelaksana
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Pasal 8
Pasal 10
Pasal 14
Pasal 19
Pasal 24
Pasal 28
Pasal 34
Pasal 36
Pasal 40
Pasal 42
Pasal 46
Pasal 19A
Pasal 19B
Pasal 19C
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Bank Tanah sebagai Peraturan pelaksanaan pasal 135
Pasal 44
Pasal 73
Undang-Undang yang diubah beserta Peraturan Pelaksana
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Kawasan Ekonomi Khusus
Pasal 1
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 10
Pasal 13
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 19
Pasal 21
Pasal 22
Pasal 23
Pasal 24
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 30
Pasal 32
Pasal 35
Pasal 36
Pasal 38
Pasal 40
Pasal 41
Pasal 43
Pasal 47
Pasal 48
Pasal 11
Pasal 20
Pasal 31
Pasal 44
Pasal 45
Pasal 8A
Pasal 24A
Pasal 24B
Pasal 24C
Pasal 32A
Pasal 33A
Pasal 38A
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Pasal 6
Pasal 73
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 9
Undang-Undang yang diubah beserta Peraturan Pelaksana
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
Pasal 1
Pasal 24
Pasal 38
Judul bagian kelima dalam Bab VII
Pasal 39
Pasal 53
Pasal 39A
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
Pasal 16
Pasal 250
Pasal 251
Pasal 252
Pasal 260
Pasal 349
Pasal 350
Pasal 300
Pasal 292A
Pasal 402A

Related Regulations